UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 68
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan bahwa Peraturar. Daerah
dan Keputusan Kepala Daerah mengenai hal-hal tertentu, baru berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
