UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 67
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dalam rangka penye
lenggaraan pemerintahan Daerah untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna yang sebesar-besarnya, baik mengenai urusan rumah tangga
PRESIDEN
Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.
Bagian Keenambelas
Pengawasan
Paragrap 1
Pengawasan Prepentip
