UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 66
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat I dan antara
Pemerintah Daerah Tingkat I dengan Pemerintah Daerah Tingkat II
dan perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang tidak
terletak dalam Daerah Tingkat I yang sama diselesaikan oleh Menteri
Dalam Negeri.
(2) Perselisihan …
(2) Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang terletak dalam
Daerah Tingkat I yang sama, diselesaikan oleh Gubernur Kepala
Daerah yang bersangkutan.
Bagian Kelimabelas
Pembinaan
