UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 65
BAB 3 — DAERAH OTONOM
PRESIDEN
(1) Beberapa Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Bersama
untuk mengatur kepentingan Daerahnya secara bersama-sama.
(2) Peraturan Bersama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, demikian
pula mengenai perubahan dan pencabutannya, berlaku sesudah ada
pengesahan pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal tidak tercapai kata sepakat mengenai perubahan dan atau
pencabutan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka pejabat
yang berwenang mengambil keputusan.
(4) Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan untuk melancarkan
pelaksanaan kerjasama antar Pemerintah Daerah.
