Pasal 64
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
(2) Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(3) Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.
PRESIDEN
(4) Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan
tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari
pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah
Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar
pengurusan keuangannya.
(5) Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja
rutin dengan pendapatan sendiri.
(6) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya,
sepanjang tidak dikuasakan sendiri oleh Anggaran itu, dilaksanakan
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
(7) Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan pos demi pos
atau secara keseluruhan.
- Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang
cara:
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan
Daerah;
penyusunan …
penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(9) Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara
melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (8) pasal ini.
Bagian Keempatbelas
Kerjasama dan Perselisihan Antar Daerah
