Pasal 63
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani
PRESIDEN
kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada
pihak lain, dijadikan tanggungan atau digadaikan, kecuali dengan
Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(2) Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
hanya dapat dilakukan dimuka umum, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini.
(3) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala
Daerah dapat menetapkan Keputusan tentang :
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;
persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .
(4) Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini,
berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.
