UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 62
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Uang Daerah disimpan pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan
Daerah.
(3) Selama ...
(3) Selama belum ada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah, atas
permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan dapat
menugaskan Kas Negara atau Bank Pemerintah tertentu untuk
melaksanakan pekerjaan mengenai penerimaan, penyimpanan,
pembayaran atau penyerahan uang, surat bernilai uang dan atau
barang untuk kepentingan Daerah.
