UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 61
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat membuat Keputusan untuk mengadakan hutang-
piutang atau menanggung pinjaman bagi kepentingan dan atas beban
Daerah.
PRESIDEN
(2) Dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini, ditetapkan juga sumber pembayaran bunga dan angsuran
pinjaman itu serta cara pembayarannya.
(3) Keputusan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah
ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Paragrap 2
Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan
serta Barang-barang Milik Daerah
