UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 60
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Dengan Peraturan Daerah dapat diadakan usaha-usaha sebagai
sumber pendapatan Daerah.
(2) Peraturan ...
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
