UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 59
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang
penyelenggaraan dan pembinaannya dilakukan berdasarkan azas
ekonomi perusahaan.
(2) Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang
Perusahaan Daerah.
