UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 58
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak
dan retribusi Daerah.
(2) Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi
PRESIDEN
Daerah.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang, menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang dan tidak boleh berlaku surut.
(4) Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi
Daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.
