UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 57
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan
Undang-undang.
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan
Undang-undang.