UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 56
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada
Daerah.
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada
Daerah.