UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 55
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Sumber pendapatan Daerah adalah :
- Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari :
hasil pajak Daerah ;
hasil retribusi Daerah ;
hasil perusahaan Daerah ;
lain-lain hasil usaha Daerah yang sah.
- Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari :
sumbangan dari Pemerintah;
sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan ;
- Lain-lain pendapatan yang sah.
