UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 52
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan atau dipekerjakan
kepada Daerah Tingkat II dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat
I, atas permintaan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
syarat dan hubungan kerja Pegawai Daerah yang bersangkutan
dengan perangkat Daerah Tingkat II sepanjang diperlukan.
