UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 51
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Pegawai Negeri dari sesuatu Departemen dapat diperbantukan atau
dipekerjakan kepada Daerah, dengan Keputusan Menteri atas
permintaan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
syarat dan hubungan kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan
dengan perangkat Daerah sepanjang diperlukan.
PRESIDEN
