UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 50
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, gaji,
pensiun, uang tunggu, dan hal-hal lain mengenai kedudukan hukum
Pegawai Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
