UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 49
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Pembentukan susunan organisasi dan formasi Dinas Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Bagian Keduabelas
Kepegawaian
