Pasal 48
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan atas usul Gubernur
Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Sekretaris Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah
atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang
memenuhi persyaratan atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud
dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
(5) Apabila ...
(5) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka
tugas Sekretaris Daerah dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah.
Bagian Kesebelas
Dinas Daerah
PRESIDEN
