UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 47
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang membantu Kepala Daerah
dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah.
PRESIDEN
(2) Pembentukan, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang,
