UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 46
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Di Daerah dibentuk Badan Pertimbangan Daerah yang
keanggotaannya terdiri dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan unsur Fraksi-fraksi yang belum terwakili dalam
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Badan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bertugas untuk
memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Daerah.
(3) Pembentukan, jumlah Anggota dan tata kerja Badan yang dimaksud
dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Bagian …
Bagian Kesepuluh
Sekretariat Daerah
