UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 45
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan Kepala Daerah untuk
melaksanakan Peraturan Daerah atau urusan-urusan dalam rangka tugas
pembantuan.
Bagian Kesembilan
Badan Pertimbangan Daerah
