UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 53
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang
diperbantukan atau dipekerjakan kepada sesuatu Daerah berada di
bawah pimpinan Kepala Daerah yang bersangkutan.
