UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 42
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada
pelanggar.
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
