UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 41
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Peraturan Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II dapat
memuat ketentuan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000,-
(Limapuluh ribu- rupiah) dengan atau tidak dengan merampas
PRESIDEN
barang tertentu untuk Negara, kecuali jika ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
(3) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
pelanggaran.
