UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 43
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan-
ketentuan Peraturan Daerah, dilakukan oleh alat-alat penyidik dan
penuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat ditunjuk Pegawai-pegawai Daerah
yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
atas ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah.
