UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 36
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang
membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan formasi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
