Pasal 37
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi
PRESIDEN
persyaratan.
(3) Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I kepada
Menteri Dalam Negeri.
(4) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat
oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari
Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(5) Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
mengajukan calon Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah.
(6) Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud
dalam ayat-ayat (2), (3), (4) dan (5) pasal ini diatur dengan Peraturan
Manteri Dalam Negeri.
Bagian Kedelapan
Peraturan Daerah
