UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 35
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi
dan kewajibannya sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara,
setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri
Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak, wewenang, dan
kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.
(2) Bagi Daerah Tingkat II penentuan cara yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah
mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
yang bersangkutan.
Paragrap 5
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
