UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 34
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Paragrap 4
Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tidak dapat menjalankan Fungsi dan Kewajibannya.
PRESIDEN
