UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 33
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut
dimuka Pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan
dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dalam rapat
terbuka maupun dalam rapat tertutup, yang diajukan secara lisan
maupun tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilna Rakyat Daerah,
Kepala Daerah atau Pemerintah, kecuali jika dengan pernyataan itu
ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk
dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan
mengenai pengumuman rahasia Negara dalam BUKU KEDUA BAB
I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(2) Tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.
