Pasal 32
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya
bersifat terbuka untuk umum.
(2) Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurang-
kurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu
oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan
rapat tertutup.
(3) Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;
penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;
hutang piutang dan menanggung pinjaman ;
perusahaan Daerah ;
pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan
pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran
umum ;
penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;
persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
pemilihan ...
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala
PRESIDEN
hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi
Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan
jalan apapun, sampai Dewan membebaskannya.
