UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
(2) Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya didasarkan
pada kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan
keamanan Nasional.
