UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — PEMBAGIAN WILAYAH
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi dalam Daerah-daerah Otonom dan Wilayah-
wilayah Administratip.
BAB III …
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pembentukan dan Susunan
