UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Daerah dibentuk dengan memperhatiakn syarat-syarat kemampuan
ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan
Nasional, dan syarat-syarat lain yang memungkinkan Daerah
melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, dan
kesatuan Bangsa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
nyata dan bertanggungjawab.
(2) Pembentukan, nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta
modal pangkal Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
ditetapkan dengan Undang-undang.
(3) Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu
Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan
pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 ...
PRESIDEN
