UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 29
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah mempunyai hak :
Anggaran;
mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;
meminta keterangan;
mengadakan perubahan;
mengajukan pernyataan pendapat;
prakarsa;
penyelidikan.
(2) Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Cara ...
(3) Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.
PRESIDEN
