UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 30
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
- mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA
dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
- menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar
Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan
Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah
atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah ;
- memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat
dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Paragrap 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
