UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 28
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan
PRESIDEN
Perwakilan Rakyat Daerah diatur denpn Peraturan Daerah.
(2) Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal
ini dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal
ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Paragrap 2
Hak dan Kewajiban
