UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
- wali;
- pengampu;
- advokat; dan/atau
- pejabat peradilan yang lain.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut:
