UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f;
- dihapus.
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai panitera pengadilan negeri.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
