KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Agam berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BABII ...
SK No 200491 A
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Agam terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Mutiara;
- Kecamatan Lubuk Basung;
- Kecamatan Tanjung Raya;
- Kecamatan Matur;
- Kecamatan IV Koto;
- Kecamatan Banuhampu; ob' Kecamatan Ampek Angkek; h Kecamatan Baso;
- Kecamatan Tilatang Kamang; J Kecamatan Palupuh; k Kecamatan Palembayan; I Kecamatan Sungai Pua;
- Kecamatan Ampek Nagari;
- Kecamatan Candung;
- Kecamatan Kamang Magek; dan
- Kecamatan Malalak.
Pasal 4
(1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
c.sebelah...
SK No200366A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Agam berkedudukan di Kecamatan Lubuk Basung.
Pasal 6
Kabupaten Agam memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, kawasan perairan berupa danau dan pesisir, kawasan lindung yang merupakan taman nasional, serta kawasan rawan bencana alam;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, hortikultura, peternakan, serta potensi sentra kerajinan, dan potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara'basandi kitabullah dalam adat salingka nagan yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
SK No 200367 A
PRESIDEN
BAB IIT
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Agam dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200368 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
REPUBLIK INDONESI4,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200492 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaracrn pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Agam diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 18El ayat (21, Pasal 2O, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No200490A
PRESIDEN REPTJBUK IXD,oNESIA
