UU
KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
c.sebelah...
SK No200366A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
