UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Maluku Tenggara Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan;
- Kecamatan Pulau-Pulau Babar;
- Kecamatan Pulau-Pulau Leti Moa Lakor;
- Kecamatan Tanimbar Utara; dan
- Kecamatan Tanimbar Selatan.
