UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Buru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas wilayah :
PRESIDEN
- Kecamatan Buru Utara Timur;
- Kecamatan Buru Utara Barat; dan
- Kecamatan Buru Selatan.
