UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Maluku dikurangi dengan wilayah Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
