Pasal 85
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), pasal pasal ll ayat (1), Pasal 13 ayat (8), pasal t5 ayat (3), 16 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), pasal i8 ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), pasal 24 ayat (3), pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), pasal 29 ayat (4), pasal 36E} ayat (4), Pasal 36E} ayat (5), pasal 36C ayat (4),
Pasal 42 ayat (5), Pasal 43 ayat (4), pasal 45 ayat (1),
Pasal 47 ayat (21, Pasal 47 ayat (3), pasal 50 ayat (1),
Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (21, pasal 52 ayat (1),
Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), pasal 5g ayat (5),
Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), pasal 61 ayat (1),
Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (2), pasal 62 ayat (3),
Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau pasal 80
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapar berupa:
- peringatan secara tertulis;
- pengenaan denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat Hewan, Pakan, alat dan mesin, atau produk Hewan dari peredaran; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif se.bagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.
- Ketentuan...
PRESIDEN
R EPUBLIK INOONESIA
- Ketentuan Pasa-l 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
