Pasal 68
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik I ndonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner.
- Di antara Pasal 68 dan pasal 69 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 688, pasal 68C, pasal 6gD, dan
Pasal 68E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68,{
(1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) mempunyai tugas menyiapkan
rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. pada ayat (21 9lolt1" Veteriner sebagaimana dimaksud (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- pejabat,..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pejabat Otoritas Veteriner nasional;
- pejabat Otoritas Veteriner kementerian;
- pejabat Otoritas Veteriner provinsi; dan
- pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Pasal 68E}
(1) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat nasional
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 68A ayat (3) huruf a diangkat oleh Menteri. (2t Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf b diangkat oleh menteri.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf c diangkat oleh gubernur. (41 Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf d diangkat oleh bupati/wali kota. (s) Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2), ayat (3), dan ayat (4) diangkat berdasarkan kompetensinya sebagai Dokter Hewan Berwenang.
