UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009
Pasal 66A
(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/ atau
menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produkLif. (2t Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
