Pasal 86
Setiap orang yang menyembelih:
- Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.OO0.000,OO (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
- Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Di antara Pasal 91 dan pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 9lB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9tA
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan dengan memalsukan produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5g ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.OOO.OOO,0O (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 918 ...
PRESIDEN
REPUBLII( INO ONES IA
28
Pasal 9 18
(1) Setiap Orang yafrg menganiaya dan/atau
menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 96 dihapus.
- Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 96A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 964.
( 1) Peraturan Pemerintah mengenai pulau karantina sebagaimana dimaksud dalam pasal 36D ayat (2) harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Ltndang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah mengenai Otoritas Veteriner
dan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68E harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
R EP LIBL IK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 77 Oktober 2Ol4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal l7 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 338
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Perundang-undangan Perekonomian,
Silvanna Djamal
PRESIOEN
R EPIBL IK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
UMUM Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh ra\rat Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan Hewan dalam kerangka mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan yang terah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan terkait dengan pemasukan Benih, Bibit, Bakalan, dan Ternak Ruminansia Indukan, serta pencegahan penyakit Hewan belum mencapai hasil yang optimal. Selain itu, beberapa pasal dalam undang_ undang tersebut tetah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran produk Hewan, Otoritas veteriner, serta persyaratan halar bagi produk Hewan yang dipersyaratkan. Atas dasar tersebut serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Undang-Undang Nomor 1g Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu diubah.
Perubahan ...
PRESIDEN R EPL'BL iK INDONESIA
Perubahan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan Hewan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu: mengelola sumber daya Hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyaq- mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal Hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat; melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, Hewan, tumbuhan, dan lingkungan; mengembangkan sumber daya Hewan; serta memberi kepastian hukum dan kepastia, berusaha dalam bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. T\rjuan penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut harus dilandasi dengan semangat untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahana., pang^.r. Sedangkan asas dari penyelenggaraan Peternal<an dan Kesehatan Hewan adalah kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, keralqzatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan. Secara umum perubahan Undang-Undang Nomor lg Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mencakup pemasukan Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, dan/itau produk Hewan; kemitraan usaha Peternakan; pengaturan mengenai rernak Ruminansia Betina Produktif; pencegahan penyakit Hewan; dan penguatan otoritas Veteriner.
- PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I
