Pasal 59
(1) Setiap Orang yang akan memasukkan produk Hewan
ke daiam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari:
- Menteri ...
PRESIDEN
REPL]BLIK INDONESIA
-2t-
- Menteri untuk Produk Hewan segar; atau
- pimpinan lembaga bidang pengawasan obat dan makanan untuk produk pangan olahan asal Hewan. (2\ Produk Hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a harus berasal dari unit usaha Produk Hewan pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukan Produk Hewan.
(3) Dalam hal produk pangan olahan asal Hewan yang
akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang mempunyai risiko penyebaran
Zoonosis yang dapat mengancam kesehatan manusia, Hewan, dan lingkungan budi daya, sebelum diterbitkan rekomendasi oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan harus mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri.
(4) Persyaratan dan tata cara pemasukan produk Hewan
dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat VeGriner serta mengutamakan kepentingan nasional.
- Ketentuan Pasal 65 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
